• Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A
  • (0721) 781776
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
259 dilihat       21 Februari 2025

Jual Bapok di Atas HET Siap-Siap Di Sanksi!

Halo SobaTani, Pemerintah akan menindak tegas pengusaha yang menjual bahan pokok di atas harga eceran tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar akan disegel dan izinnya dibekukan.

Langkah ini diambil untuk memastikan harga pangan tetap stabil menjelang Ramadan dan Idulfitri, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir lonjakan harga. Pemerintah juga menggelar operasi pasar untuk menekan harga komoditas utama seperti minyak goreng, bawang putih, gula pasir, dan daging kerbau.

Pengawasan terhadap HET akan dilakukan secara ketat dengan dukungan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kebutuhan masyarakat.

stabilitashargapangan #operasipasar #kementan #Ramadan #lebaran

Sumberhttps://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1058832719624338&id=100064928581067&mibextid=wwXIfr&rdid=Gwco31VCnJErcwWm

Prev Next

- BRMP Lampung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Lampung Dampingi Penyaluran Benih Jagung di Pesawaran
    19 Agu 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Transformasi Kelembagaan Petani, BRMP Lampung Dampingi Koperasi GASS
    19 Agu 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    BRMP Lampung Lakukan Sosialisasi SKP dan Pengisian MPH Bagi PPPK Paruh Waktu
    19 Agu 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Mantap, Yai ! BRMP Lampung Dorong Penerapan PM-AAS di Lampung Barat
    18 Agu 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Pastikan Mutu Terjaga, BRMP Lampung Verval Benih Padi Bantuan Pemerintah
    14 Agu 2026 - By BRMP Lampung

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0721) 781776
(0721) 705273
[email protected]

Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A, Rajabasa Bandar Lampung, Kode Pos 35145, Provinsi Lampung
https://lampung.brmp.pertanian.go.id

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Lampung. All Right Reserved